Perkara Cabai, Remaja Ini Menyabet Orang Tak Dikenal hingga Tewas
Kamis, 16 Juni 2022 – 11:09 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (mcr25/jpnn)
Kesal cabainya sering dicuri, membuat remaja ini naik pitam dan menyabet korbannya dengan celurit.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News