Polres Gunungkidul Meringkus Maling Kayu Negara, Kapok!
Rabu, 20 Juli 2022 – 19:27 WIB
Dari tangan pelaku ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa pohon kayu, gergaji hingga sepasang alat pikul dari bambu.
"Pelaku dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan," imbuhnya.
Para pelaku diancam dengan hukum pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (mcr25/jpnn)
Saat patroli di hutan, petugas mendengar suara gergaji. Ternyata ada maling kayu negara. Polres Gunungkidul meringkus pelaku.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News