Penataan Malioboro Berlanjut, Seperti Ini Konsepnya
Dalam waktu dekat, lanjut Heroe, Pemerintah Kota Yogyakarta akan meminta pemilik toko di sepanjang Jalan Malioboro untuk menata fasad bangunan agar tidak seluruhnya tertutup oleh papan nama.
Baca Juga:
“Sudah ada aturan ukuran maksimal papan nama yang bisa dipasang yaitu 1x1,5 meter persegi. Jika masih ada yang memasang dengan luasan lebih besar dari ukuran maksimal, akan diminta untuk menyesuaikan,” katanya.
Harapannya, lanjut Heroe, penataan fasad bangunan ini akan memberikan kesan terhadap kawasan yang lebih baik sekaligus mengembalikan citra Malioboro yang juga sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
“Usai PKL direlokasi, kami juga akan melakukan perbaikan pedestrian, memperbaiki fasilitas umum lain hingga memperbanyak kursi,” katanya.
Sedangkan untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan pedestrian secara penuh, Heroe menyebut masih perlu dilakukan kajian terutama terkait akses masyarakat atau wisatawan.
“Sudah ada aturan giratori atau jalan searah di seputar kawasan Malioboro sehingga memudahkan akses ke Malioboro. Tetapi, masih dibutuhkan kajian dan diskusi panjang,” katanya.
Penerapan kawasan pedestrian di kawasan Malioboro diberlakukan terbatas yaitu pukul 18.00-21.00 WIB dengan melarang kendaraan bermotor pribadi melintas. (mar3/JPNN)
Pemerintah kota Yogyakarta akan melanjutkan penataan kawasan Malioboro untuk mencerminkan Malioboro dari masa ke masa. Seperti ini konsepnya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News