3 Proyek Fisik yang Harus Segera Dituntaskan Pemkot Yogyakarta
“Sebenarnya kurang finishing saja dan merapikan berbagai material yang masih melintang, seperti kabel dan lainnya. Harus segera dirapikan,” katanya.
Pekerjaan fisik pembangunan inspeksi dan talut di Sungai Winongo, lanjut Ririk, menjadi awal untuk pekerjaan lainnya.
“Tidak ada penggusuran warga tetapi menerapkan M3K (mundur, munggah, madep kali),” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana mengatakan, penyedia jasa untuk pekerjaan revitalisasi pedestrian Jalan KH Ahmad Dahlan telah diwajibkan membayar denda.
Kontrak pedestrian di Jalan KH Ahmad Dahlan seharusnya sudah selesai pada 17 Desember tetapi penyedia jasa meminta tambahan waktu 10 hari.
"Hari ini kami cek kembali dan semuanya sudah selesai sehingga penyedia jasa membayar denda dari 17-20 Desember,” katanya.
Pembangunan talut di Tegalrejo ditujukan untuk penataan permukiman dan nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan jalan inspeksi yang menyambung hingga Ngampilan.
“Termasuk menyediakan akses untuk alat berat jika ada penataan lanjutan,” katanya.
Pemkot Yogyakarta didesak untuk segera menuntaskan 3 proyek ini, sebelum berakhirnya tahun 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News