Catat, Ini 7 Titik Penempatan Drop Box Sampah B3 di Kota Yogyakarta
Sampah yang terkumpul akan diambil secara periodik, diangkut dan diolah oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi sehingga tidak mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat.
Penyediaan fasilitas drop box tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan, pengumpulan dan pembuangan limbah atau sampah.
Selama ini, masih banyak masyarakat yang mencampur sampah kategori B3 dengan sampah rumah tangga.
Berdasarkan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3, disebutkan bahwa setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah rumah tangga yang diidentifikasi sebagai limbah B3.
“Penempatan drop box sampah B3 ini sudah kami lakukan sejak Oktober. Masih dibutuhkan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk memanfaatkannya supaya lebih optimal,” katanya.
Dengan demikian, masyarakat pun terhindar dari potensi pencemaran akibat keberadaan limbah tersebut, seperti bahaya ledakan, kebakaran, hingga paparan racun dari limbah yang tidak dibuang dalam tempat yang memenuhi standar.
Pada 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta berencana membuat TPS khusus untuk limbah B3 yang beada di Kampung Karangmiri Giwangan Yogyakarta.
TPS tersebut akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara limbah B3 dari drop box selum diangkut atau dimusnahkan secara benar sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(mar3/jpnn)
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan drop box untuk sampah dan limbah B3 yang tersebar di tujuh lokasi.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News