Sikap Pemkot Yogyakarta Soal Tarif Parkir Bus Pariwisata Rp 350 Ribu: Tidak Ada Toleransi

Kamis, 20 Januari 2022 – 08:19 WIB
Sikap Pemkot Yogyakarta Soal Tarif Parkir Bus Pariwisata Rp 350 Ribu: Tidak Ada Toleransi - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Bus pariwisata Foto: Dokumentasi Dishub DIY

Jika nominal tarif yang harus dibayarkan konsumen sesuai dengan nilai dalam aduan yang disampaikan, menurut Heroe, tindakan tersebut sudah mengarah pada pungutan liar dan harus diproses secara hukum.

“Bisa diproses secara hukum karena masuk kategori pungutan liar. Terlebih jika sebelumnya tidak ada pemberitahuan apa pun kepada konsumen mengenai besaran tarif parkir yang harus dibayarkan,” katanya.

Sanksi bagi pelaku pelanggaran parkir, kata dia, bahkan bisa bertambah berat jika lokasi parkir yang digunakan tidak mengantongi izin apa pun sebagai tempat parkir.

“Makanya, saya minta ke Dinas Perhubungan untuk cek semuanya. Apakah lokasi parkir itu resmi atau tidak. Jika lokasinya tidak memiliki izin, maka sanksi yang diberikan bisa bertambah karena sudah ada pelanggaran tarif,” katanya.

Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku untuk memberikan efek jera.

“Pemerintah daerah sudah berkali-kali menyatakan bahwa tindakan 'nuthuk' harga, baik itu parkir atau kuliner tidak diperbolehkan dan tidak ada ampun untuk pelanggarnya,” kata dia.

Pemerintah Kota Yogyakarta akan mencabut izin usaha yang dimiliki apabila pelaku usaha melakukan tindakan nuthuk harga.

“Tidak boleh buka dan tidak ada kesempatan kedua. Ini tindakan tegas yang akan kami ambil,” katanya. (mar3/jpnn)

Pemkot Yogyakarta bersikap terhadap tarif parkir bus pariwisata yang viral di media sosial.

Redaktur & Reporter : Januardi

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News