Ternyata Sebegini Tarif Parkir di Pasar Kota Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Parkir kendaraan di pasar-pasar Kota Yogyakarta sering ditempatkan di tepi jalan umum sehingga menjadi pemandangan yang biasa terlihat setiap harinya.
Parkir tepi jalan umum di pasar yang ada di Kota Yogyakarta sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Perda tersebut diatur jenis kendaraan dan tarif parkir masing-masing kendaraan.
Berikut ini tarif parkir tepi jalan umum di pasar Kota Yogyakarta yang wajib Anda ketahui.
Untuk truk gandengan, sumbu III atau lebih dikenakan tarif parkir sebesar Rp 30.000.
Kemudian, truk besar dan bus besar tarifnya sama, Rp 20.000.
Begitu pun untuk truk sedang atau box dan bus sedang dikenakan tarif Rp 15.000.
Berikutnya adalah jenis kendaraan sedan, pick up, jeep, station wagon dan kendaraan bermotor roda tiga dengan tarif Rp 2.000.
Kota Yogyakarta memiliki tarif parkir untuk area tepi jalan di pasar-pasar. Wajib diketahui nih bagi masyarakat Kota Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News