Pemkot Yogyakarta Sedang Cari Cara Agar Pedagang Minyak Goreng dengan Harga Tinggi tidak Merugi
“Ada beberapa yang sudah menjual dengan harga tunggal, tetapi hanya untuk merek-merek tertentu yang mendapat rafaksi harga dari distributor,” katanya.
Bagi toko atau retail yang diketahui masih menjual minyak goreng dengan harga tinggi, lanjut Riswanti, terancam sanksi sesuai aturan yang berlaku, salah satunya hingga pencabutan izin usaha.
Salah satu warga Kecamatan Mergansan Suryanti mengatakan kenaikan harga minyak goreng terjadi sejak akhir November 2021.
“Karena harganya terus naik, maka otomatis harga kue-kue yang saya produksi juga ikut naik. Bisa naik sampai 40 persen. Tetapi tidak hanya disebabkan minyak goreng mahal. Bahan-bahan lain juga sempat mahal seperti terigu dan telur,” katanya.
Akibatnya, ia pun mengalami penurunan omzet hingga 30 persen.
Ia berharap, harga minyak goreng tetap stabil sehingga memudahkan pelaku usaha untuk tetap menjalankan usahanya dan omzet yang diperoleh stabil. (Antara/mar3/jpnn)
Pemerintah Kota Yogyakarta akan mencari cara agar pedagang pasar tradisional yang terlanjur membeli minyak goreng dengan harga tinggi agar tidak merugi.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News