Pesta Miras dan Lakukan Hubungan Badan Secara Paksa, Pria Bejat Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 18 Februari 2022 – 18:07 WIB
"Saat kejadian teman-teman lain sedang tertidur karena pengaruh alkohol," jelasnya.
Dalam keterangannya, pria asal Godean tersebut mengaku melakukan perbuatan saat dalam pengaruh alkohol.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pria bejat ini terancam mendekam di penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (mcr25/jpnn)
Bejatnya pria ini, mengajak pesta miras teman wanita yang baru dikenalnya lalu dipaksa melakukan hubungan terlarang.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News