Pesta Miras dan Lakukan Hubungan Badan Secara Paksa, Pria Bejat Ini Terancam 15 Tahun Penjara
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polsek Godean mengamankan pelaku berinisial AS (28) karena memaksa seorang gadis ABG untuk berhubungan badan.
Baik korban dan pelaku sebelumnya baru kenal dalam sebuah acara di Bantul.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo, saat selesai acara itu pelaku berkenalan dengan korban dan temannya.
Baca Juga:
"Setelah acara selesai, pelaku mengajak korban dan temannya mampir ke rumah pelaku," ujar Bowo Susilo pada Kamis (17/2).
Kemudian, sesampainya di rumah, korban diajak minum minuman keras.
"Korban yang di bawah pengaruh alkohol lalu dimanfaatkan oleh pelaku untuk dijak berhubungan badan," imbuhnya.
Korban lantas menolak mentah-mentah ajakan tersebut.
Karena korban sudah tidak berdaya, pelaku lantas melakukan perbuatan bejatnya.
Bejatnya pria ini, mengajak pesta miras teman wanita yang baru dikenalnya lalu dipaksa melakukan hubungan terlarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News