Setelah Didepak UMY, Begini Nasib Keanggotaan MKA di DPD IMM DIY

Senin, 10 Januari 2022 – 09:02 WIB
Setelah Didepak UMY, Begini Nasib Keanggotaan MKA di DPD IMM DIY - JPNN.com Jogja
Keputusan DPD IMM DIY kepada pelaku pemerkosaan mahasiswi UMY berinisial MKA (Foto: Instagram/IMM DIY)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap MKA atau MKMT, pelaku pemerkosaan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Surat keputusan pemberhentian dengan Nomor: 270/A-1/XII/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh ketua umum IMM Muhammad Akmal Ahsan, Jumat (7/1).

Dalam keputusan tersebut MKA diberhentikan karena terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual kepada mahasiswi UMY.

"Tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan MKA adalah pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh IMM. MKA secara resmi diberhentikan sebagai anggota IMM," demikian bunyi pernyataan tertulis DPD IMM DIY.

Dengan ditandatanganinya surat keputusan itu MKA secara resmi tidak lagi menjadi anggota IMM DIY.

Sebelumnya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyatakan bahwa MKA terbukti bersalah setelah dilakukan investigasi internal.

Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto memutuskan untuk menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku dengan memberhentikan secara tetap dan tidak hormat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY, bahwa pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya," ungkap Gunawan, Kamis (6/1) saat konferensi pers.

Buntut kasus pelecehan seksual, MKA atau MKMT resmi didepak dari keanggotaan IMM DIY. Duh!
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News