Setelah Didepak UMY, Begini Nasib Keanggotaan MKA di DPD IMM DIY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap MKA atau MKMT, pelaku pemerkosaan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Surat keputusan pemberhentian dengan Nomor: 270/A-1/XII/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh ketua umum IMM Muhammad Akmal Ahsan, Jumat (7/1).
Dalam keputusan tersebut MKA diberhentikan karena terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual kepada mahasiswi UMY.
"Tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan MKA adalah pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh IMM. MKA secara resmi diberhentikan sebagai anggota IMM," demikian bunyi pernyataan tertulis DPD IMM DIY.
Dengan ditandatanganinya surat keputusan itu MKA secara resmi tidak lagi menjadi anggota IMM DIY.
Sebelumnya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyatakan bahwa MKA terbukti bersalah setelah dilakukan investigasi internal.
Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto memutuskan untuk menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku dengan memberhentikan secara tetap dan tidak hormat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY, bahwa pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya," ungkap Gunawan, Kamis (6/1) saat konferensi pers.
Buntut kasus pelecehan seksual, MKA atau MKMT resmi didepak dari keanggotaan IMM DIY. Duh!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News