Berani Beda, Rektor UIN Yogyakarta Minta Pelaku Penendang Sesajen Tak Dipidana, Ini Alasannya

Sabtu, 15 Januari 2022 – 07:08 WIB
Berani Beda, Rektor UIN Yogyakarta Minta Pelaku Penendang Sesajen Tak Dipidana, Ini Alasannya - JPNN.com Jogja
Rekto UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Phil Al Makin saat jumpa pers di Gedung Syaifuddin Zuhri, Jumat (14/1). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pelaku penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru yang berinisial HF, ternyata pernah menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Meskipun tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh bekas mahasiswanya, Rektor UIN Yogyakarta Al Makin berharap agar proses hukum terhadap HF dihentikan. 

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Al Makin saat konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1).

Menurut Al Makin, dibandingkan kasus yang menjerat HF, banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas namun tidak masuk ke ranah hukum.

"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ucap dia.

Data pelanggaran itu ia dapatkan saat masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia, mulai dengan meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.

"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan. Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum, bagi saya kurang bijak," tutur Al Makin.

Menurut dia, sikap memaafkan dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF ketimbang menjatuhkannya hukuman.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin berani berpendapat berbeda, agar pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru tak dipidana.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia