Berani Beda, Rektor UIN Yogyakarta Minta Pelaku Penendang Sesajen Tak Dipidana, Ini Alasannya

Sabtu, 15 Januari 2022 – 07:08 WIB
Berani Beda, Rektor UIN Yogyakarta Minta Pelaku Penendang Sesajen Tak Dipidana, Ini Alasannya - JPNN.com Jogja
Rekto UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Phil Al Makin saat jumpa pers di Gedung Syaifuddin Zuhri, Jumat (14/1). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebinekaan.

Selain mendorong agar proses hukum dihentikan, alumnus McGill University, Montreal, Kanada ini berharap hujatan kepada HF segera diakhiri.

"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita, supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa. Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," kata dia.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sikap HF yang menendang sesajen di kawasan Semeru tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini ditanamkan di UIN Sunan Kalijaga.

UIN Sunan Kalijaga, ujar dia, selama ini memiliki tradisi yang kuat dalam menginisiasi dialog antaragama, internal agama, dan kepercayaan.

Al Makin menyebutkan HF pernah tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.

Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, itu dinyatakan droup out pada Tahun Akademik 2013/2014 karena tidak lagi melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali.

"Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara HF ini sudah dinyatakan droup out," kata dia.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin berani berpendapat berbeda, agar pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru tak dipidana.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia