Berani Beda, Rektor UIN Yogyakarta Minta Pelaku Penendang Sesajen Tak Dipidana, Ini Alasannya
Sabtu, 15 Januari 2022 – 07:08 WIB
HF sendiri telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, DIY.
HF yang kini berstatus tersangka terancam jeratan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (Antara/mar3/jpnn)
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin berani berpendapat berbeda, agar pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru tak dipidana.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News