Seperti Pemilu 2024, Pemilihan RT/RW di Yogyakarta pun Ingin Serentak
Menurut Heroe, revisi perda sangat diperlukan agar ke depannya kelembagaan bisa tertata dan mempermudahkan koordinasi.
Baca Juga:
"Jika aturan pembentukannya dijadikan satu, dasarnya akan menjadi sama sehingga lebih memudahkan koordinasi. Termasuk untuk penyaluran dana hibah dan lainnya," katanya.
Ia mengatakan penyusunan naskah akademik untuk kepentingan revisi peraturan daerah sudah selesai dilakukan.
Pemerintah Kota Yogyakarta menggandeng akademisi dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menyusun naskah akademik tersebut.
"Akan dilakukan pembahasan secara internal di pemerintah kota terlebih dahulu sebelum diajukan ke DPRD Kota Yogyakarta untuk diusulkan masuk ke Propemperda," katanya.
Heroe berharap usulan revisi perda tersebut bisa diajukan melalui APBD Perubahan 2022.
Apabila tidak memungkinkan, akan diajukan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2023. (antara/jpnn)
Pemilihan RT RW di Kota Yogyakarta rencananya akan digelar secara serentak sehingga diperlukan revisi peraturan daerah.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News