Seperti Pemilu 2024, Pemilihan RT/RW di Yogyakarta pun Ingin Serentak
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat usulan agar pemilihan pengurus RT, RW, kampung, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dapat digelar serentak layaknya pemilihan umum 2024 mendatang.
Untuk saat ini, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena acuan pembentukan lembaga tersebut menggunakan acuan yang berbeda-beda.
Ada yang memakai peraturan daerah, ada pula yang memakai peraturan wali kota.
Selain itu, pemilihan pengurus RT, RW, kampung, dan LPMK tidak dapat digelar serentak karena masa jabatannya berbeda-beda.
Pengurus RT dan RW memiliki masa jabatan 3 tahun, sedangkan kampung dan LPMK memiliki masa jabatan 5 tahun.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana mengusulkan revisi Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Wilayah sebagai salah satu upaya menyamakan dasar hukum pembentukan kelembagaan.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pemilihan pengurus RT, RW, Kampung, dan LKPM nantinya akan dibahas dalam revisi perda.
"Apakah nanti masa jabatan RT atau RW yang ditambah atau pengurus kampung dan LPKM yang dipercepat, itu semua tergantung dari hasil pembahasan," kata Heroe, Jumat (20/5).
Pemilihan RT RW di Kota Yogyakarta rencananya akan digelar secara serentak sehingga diperlukan revisi peraturan daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News