Kata Panglima TNI Soal Penunjukan Brigjen Andi jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat
"Memenuhi legalitas, tetapi juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah tidak salah.
Penempatan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai penjabat kepala daerah, lanjut Mahfud, juga diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada Pasal 27 UU ASN itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya. (antara/jpnn)
Panglima TNI Andikan Perkasa akan mengkaji lebih jauh soal penunjukan anggotanya menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News