Begini Cara Bawaslu Mencegah Sengketa Pendaftaran Pemilu di Kulon Progo
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Guna mengantisipasi kemungkinan munculnya masalah pada saat pendaftaran Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai memetakan potensi sengketa dan pelanggaran.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan bahwa peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu hingga sekarang belum ada.
Namun, berdasarkan Pemilu 2019, setidaknya ada empat berita acara (BA) yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dalam tahapan ini.
"Objek sengketa proses pemilu adalah SK atau BA dari KPU sehingga saat ini kami mulai memetakan waktu-waktu yang berpotensi untuk terjadinya sengketa," kata Panggih.
Selain mencoba memetakan potensi sengketa pemilu, pihaknya juga mulai merumuskan upaya pencegahan sengketa proses pemilu, salah satunya dengan mengimbau KPU setempat agar memberikan sosialisasi kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Kami juga akan mengimbau KPU Kulon Progo untuk mendorong partai politik agar menyerahkan berkas lebih awal, tidak pada last minute sehingga ketika ada kekurangan, masih ada waktu untuk memperbaiki," kata Panggih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati menegaskan bahwa koordinasi dengan KPU Kulon Progo suatu keharusan sebelum tahapan berlangsung sebagai upaya untuk mencegah terjadi pelanggaran.
Selain itu, pihaknya juga mulai memetakan strategi yang tepat dalam pengawasan tahapan ini, terlebih pada waktu yang sama Bawaslu Kabupaten Kulon Progo akan membentuk panwaslu kecamatan.
Bawaslu Kulon Progo telah memetakan potensi masalah dan pelanggaran yang muncul saat proses pendaftara Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News