Bawaslu Gunungkidul Pertajam Pembahasan tentang Pasal Pidana Pemilu
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Implementasi tentang penggunaan pasal pidana dalam pemilu semakin dimatangkan oleh Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bawaslu Gunungkidul ingin memastikan bahwa pengawasan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik, bahkan sampai pada penerapan pasal-pasal pidana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul Sudarmanto mengatakan pihaknya telah menggelar acara pembekalan untuk jajaran staf Bawaslu terkait penggunaan pasal pidana pemilu.
Menurut Sudarmanto, pelanggaran pidana dalam Pemilu 2024 masih berpotensi terjadi sehingga perlu pemahaman yang komprehensif bagaimana menerapkan pasal-pasal pidana pemilu.
"Kami akan lakukan kegiatan serupa secara rutin ke depannya dengan materi yang berbeda. Hal ini untuk mempertajam kajian dan penerapan pasal demi pasal, termasuk kajian terhadap formulir-formulir pendukung penanganan pelanggaran," kata Sudarmanto.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan bahwa asas legalitas (principle of legality?????) merupakan asas pokok dalam hukum pidana yang membatasi berlakunya hukum pidana dari segi waktu.
Baca Juga:
Asas legalitas mengandung pengertian bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, yang dalam bahasa latin dikenal dengan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege.
"Hal ini harus dipahami terlebih dahulu saat melakukan kajian hukum dalam pasal pidana pemilu," katanya. (antara/jpnn)
Bawaslu Gunungkidul mengkaji lebih dalam tentang penggunaan pasal-pasal pidana dalam pemilu. Pengawasan Pemilu 2024 akan diperketat.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News