Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 Kabupaten Bantul Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
jogja.jpnn.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah meluncurkan program Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 menjelang tahapan pemilu yang dimulai pada 14 Juni 2022.
Bawaslu di tiap-tiap daerah kini sudah bisa membuka pendaftaran bagi siapa pun yang ingin menjadi sukarelawan pemantau pemilu.
Begitu pun dengan Bawaslu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sudah membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Bantul Dhenok Panuntun mengatakan pihaknya siap menerima pendaftaran pemantau pemilu sebelum tahapan dimulai pada 14 Juni sampai tujuh hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Syarat pemantau pemilu sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 435 - Pasal 443, di antaranya berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terakreditasi dari Bawaslu.
"Bawaslu Kabupaten Bantul juga telah menyiapkan meja layanan pemantau Pemilu 2024. Bagi masyarakat yang akan mendaftar menjadi pemantau pemilu dapat langsung datang ke kantor Bawaslu Bantul," katanya.
Baca Juga:
Dia mengatakan meja layanan di Kantor Bawaslu tersebut juga sebagai tempat untuk mempermudah komunikasi antara lembaganya dan pemantau pemilu untuk menginformasikan hasil pemantauan terhadap setiap tahapan Pemilu 2024.
"Dengan adanya pemantau pemilu, Bawaslu berharap partisipasi masyarakat untuk menjadi pemantau pemilu dapat meningkat sehingga dapat turut bersinergi bersama Bawaslu melakukan pengawasan," katanya. (antara/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Bantul telah membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024. Yuk, cek syarat dan ketentuannya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News