KPU RI: Boleh Kampanye di Kampus, Tetapi Ada Syaratnya
Akan tetapi, Hasyim mengatakan metode yang tepat diterapkan harus disesuaikan dengan kondisi kampus.
"Pilihan metode kampanye disesuaikan dengan situasi kampus, ya dialog, ceramah dan segala macam. Kalau yang hura-hura itu tidak pas dengan civitas academica di kampus," jelasnya.
Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Tapi dalam penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf H itu, kampanye dapat menggunakan fasilitas pemerintah, dilakukan di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Ini dipenjelasan pasal itu sendiri, kalau secara hukum penjelasan pasal adalah penjelasan resmi pembentukan undang-undang dengan catatan tidak membawa atribut dan yang berinisiasi adalah penanggung jawab kampus," jelasnya.
Hasyim menambahkan apabila KPU mengundang peserta pemilu ke lingkungan kampus itu sah-sah saja dilakukan.
"Akan tetapi, tadi kesempatannya harus sama. Kalau partainya 16 maka 16 partai harus diberi kesempatan yang sama," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News