KPU RI: Boleh Kampanye di Kampus, Tetapi Ada Syaratnya
jogja.jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman bersama tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada Jumat (19/8).
Kesepakatan dengan tujuh perguruan tinggi Yogyakarta tersebut terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta yang menandatangani nota kesepahaman bersama KPU Pusat adalah Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, UPN Veteran Yogyakarta dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Pada mesempatan tersebut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari turut menyinggung terkait kampanye di lingkungan kampus.
Hasyim menegaskan bahwa kampanye politik di kampus diperbolehkan asal memenuhi syarat.
Beberapa syarat tersebut, katanya, adalah tidak menggunakan atribut dan kampanye atas inisiasi kampus.
"Artinya yang mengundang dan memenej itu kampus dengan prinsip umum kampanye. Kalau ada peserta pemilu diundang semua harus diberi kesempatan. Katakanlah kalau capres hanya dua maka keduanya harus diberi kesempatan yang sama," kata Hasyim di Hotel Ambarukmo.
Kemudian, penyelenggaraan metode kampanye nantinya bakal ditentukan oleh pihak kampus itu sendiri.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News