40 Anggota Parpol Ini Menghadap KPU Kulon Progo, Ada Apa?
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Sebanyak 40 orang anggota partai politik harus menhadap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (5/9).
Mereka harus mengklarifikasi temuan KPU Kulon Progo tentang keanggotaan ganda di parpol yang mendaftar untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah menjelaskan keanggotaan ganda eksternal partai politik adalah kasus di mana satu orang memasukkan surat pernyataan keanggotaan di dua partai.
Untuk itu, KPU Kulon Progo melakukan klarifikasi langsung dengan mengundang penghubung partai dan orang yang masuk keanggotaan ganda eksternal itu.
"Hari ini kami melakukan klarifikasi langsung sebanyak 40 orang. Klarifikasi dibagi dalam tiga tahap, yakni kelompok pertama 15 orang, kelompok kedua sebanyak 14 orang, dan kelompok tiga sebanyak sebelas orang," kata Ibah Muthiah.
Ia mengatakan klarifikasi langsung kelompok pertama sebanyak 15 orang ini terdiri atas Partai Golkar, NasDem, Ummat, PAN, PBB, PDIP, dan Perindo.
Klarifikasi langsung hasil keanggotaan ganda eksternal parpol ini hanya berlangsung satu hari, yakni Senin (5/9).
"Pelaksanaan klarifikasi langsung sampai pukul 23.59 WIB. Kami juga masih melakukan pencermatan data lagi. Jumlah keanggotaan ganda eksternal parpol masih bisa bertambah," katanya.
Sebanyak 40 orang anggota Parpol ini harus menghadap ke KPU Kulon Progo. Ada yang harus mereka klarifikasi terkait keanggotaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News