Duh, 4 Warga Yogyakarta Mengaku Namanya Dicatut Partai Politik
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Empat warga Kota Yogyakarta mengaku bahwa namanya dicatut oleh partai politik untuk keperluan pendaftaran Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan dalam dua pekan terakhir sudah ada empat laporan warga tentang pencatutan nama anggota parpol.
Noor mengatakan seluruh laporan tersebut akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta untuk ditindaklanjuti dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang sekarang sedang berlangsung.
Bawaslu Kota Yogyakarta merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta melakukan pengecekan terhadap keempat nama tersebut di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.
Keempat nama tersebut dicatut oleh empat partai politik yang berbeda-beda dan seluruh warga yang bersangkutan sama sekali tidak pernah mendaftar atau terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu.
"Latar belakang keempat warga yang melapor ini berbeda-beda, ada karyawan swasta, ibu rumah tangga, dan jurnalis," katanya.
Keempat parpol yang mencatut nama warga tersebut juga berasal dari partai politik lama serta partai politik baru.
"Pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik ini merupakan pelanggaran administrasi sehingga sanksinya pun bersifat administratif, salah satunya menyatakan nama anggota parpol tidak memenuhi syarat," katanya.
Empat warga Kota Yogyakarta mengadu ke Bawaslu bahwa nama mereka dicatur partai politik untuk kepentingan pendaftaran Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News