Begini Sikap MUI DIY dalam Pemilu 2024
Menurut dia, pemilu merupakan suatu kewajiban bagi suatu negara untuk mendirikan pemerintahan atau memilih pemimpin.
"Jika terjadi jual beli, itu masuk dalam kategori mengotori kewajiban. Artinya, kewajiban tidak dijalankan dengan baik," katanya.
Oleh karena itu, MUI DIY mengingatkan masyarakat dan partai politik untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam seluruh tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, MUI DIY juga merekomendasikan agar pada pendakwah dan tokoh agama Islam menyampaikan ceramah yang menyejukkan dengan prinsip toleransi, harmoni, persaudaraan, dan egaliter sehingga suasana tetap kondusif.
Sedangkan untuk penyelenggara Pemilu 2024, dia berharap KPU dapat menyelenggarakan pemilu dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sehingga menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas.
"Kami juga merekomendasikan agar pemerintah daerah tetap memberikan edukasi atau pendidikan politik ke masyarakat termasuk memberikan pemahaman mengenai kondisi pluralitas di DIY," ujar Machasin.
Ketua MUI Pusat Noor Achmad yang turut hadir dalam rapat kerja tersebut meminta agar lembaga tersebut mampu menjadi pengayom bagi seluruh umat.
"Jangan sampai terseret dalam pusaran politik. MUI memiliki kewajiban untuk menjadi penengah, pengayom, dan menjaga agar masyarakat tidak terpecah, tidak terpolarisasi," kata Noor Achmad.
MUI DIY telah menyatakan sikap pada Pemilu 2024 mendatang. Lembaga itu berkomitmen untuk tidak mendukung salah satu pasangan capres.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News