Telah Dibuka, Panwaslu Kelurahan di Sleman, Cek Syaratnya
![Telah Dibuka, Panwaslu Kelurahan di Sleman, Cek Syaratnya - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/01/16/pendaftaran-panwaslu-kelurahan-di-kabupaten-sleman-foto-anta-wko8.jpg)
"Kemudian, berintegritas, pribadi jujur, kuat, adil, memiliki kapasitas tentang kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu," katanya.
Syarat lainnya, kata dia, minimal lulusan SMA atau sederajat, tinggal di wilayah bersangkutan dibuktikan dengan kepemilikan identitas (KTP elektronik), sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
"Bersedia mundur dari jabatan/keanggotaan BUMN atau BUMD jika dinyatakan terpilih, siap mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan baik berbadan hukum maupun tidak," katanya.
Terkait dengan persyaratan khusus dan berkas apa saja yang harus dilengkapi, kata dia, secara detail dapat datang langsung ke kantor panwaslu kecamatan (kapanewon) setempat atau dapat pula melalui Call Center Bawaslu Kabupaten Sleman di nomor 08112632284. (antara/jpnn)
Warga Sleman yang ingin menjadi anggota panwaslu tingkat kelurahan sudah bisa mendaftarkan diri. Cek syarat-syaratnya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News