Telah Dibuka, Panwaslu Kelurahan di Sleman, Cek Syaratnya
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Masyarakat kini sudah bisa mendaftar untuk menjadi bagian dari anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah membuka pendaftaran panwaslu kelurahan sejak 14 Januari hingga 19 Januari 2023.
Panwaslu adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan pendaftaran panwaslu diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UUD Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya memuat terkait kriteria Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.
"Sebagai langkah awal pembentukan panwaslu desa atau kelurahan telah disiapkan pedoman dan sosialisasi pengumumannya pada 9-13 Januari 2023," kata Abdul, Senin (16/1).
Ia mengatakan saat ini media sosial Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan media sosial panwaslu kecamatan telah ramai mengunggah flyer sosialisasi terkait rekrutmen calon anggota panwaslu desa/kelurahan.
"Unggahan ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwaslu kelurahan," katanya.
Karim mengatakan persyaratan umum calon pendaftar di antaranya WNI, berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, memiliki kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Warga Sleman yang ingin menjadi anggota panwaslu tingkat kelurahan sudah bisa mendaftarkan diri. Cek syarat-syaratnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News