Tertarik jadi Panwaslu Kabupaten Bantul? Cek Syaratnya
![Tertarik jadi Panwaslu Kabupaten Bantul? Cek Syaratnya - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/13/pembukaan-pendaftara-panwaslu-bantul-foto-antara-fqawc-hidh.jpg)
jogja.jpnn.com, BANTUL - Warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa mempersiapkan diri jika tertarik menjadi salah satu panitia pengawas pemilu atau panwaslu.
Dalam waktu dekat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul akan segera membentuk panwaslu tingkat kecamatan guna memperkuat pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Bantul Nuril Hanafi mengatakan pembentukan panwaslu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa Pengawas Pemilu Ad hoc yaitu Panwaslu Kecamatan dibentuk oleh Bawaslu kabupaten/kota.
Menurut Nuril, sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 dari Bawaslu RI, bahwa pada 10 sampai 21 September merupakan tahapan sosialisasi pembentukan, diikuti dengan pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan pada 15-21 September 2022.
Sedangkan tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan di seluruh 17 kecamatan se-Bantul akan dilaksanakan pada 21 sampai 27 September.
"Bagi para pendaftar akan melalui beberapa tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan metode CAT (computer assigted test), dan seleksi wawancara," katanya.
Persyaratan utama calon anggota panwaslu kecamatan, yaitu WNI berusia minimal 25 tahun yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bantul dan dibuktikan dengan KTP elektronik, pendidikan minimal lulusan SMA dan sederajat, tidak dalam ikatan dengan sesama anggota penyelenggara pemilu.
Bawaslu Bantul dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran calon anggota panwaslu. Anda tertarik? Ini syarat-syaratnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News