Ternyata Ini Maksud di Balik Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
"Seberapa pun masa jabatan kades, baik enam atau sembilan tahun, tetapi jika kepala desa hanya ditempatkan menjadi kepala kantor atau menjadi mandor proyek, itu tidak ada maknanya," katanya.
Dia meminta meminta publik tidak serta merta menilai tuntutan itu sebagai bentuk kerakusan terhadap kekuasaan.
"Ini menjadi sarana kita berdialektika untuk pencerahan, bukan bergunjing lalu mengadili seolah kepala desa itu rakus, serakah, primitif, dan memperkaya diri. Enggak, kekayaan mereka tidak seberapa," kata Sutoro.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku akan mengkaji tuntutan tersebut. Menurut Tito, pemerintah akan menimbang dampak positif dan negatif jika masa jabatan kades diperpanjang.
"Jika banyak positifnya, ya, kenapa tidak? Akana tapi, jika banyak mudaratnya, ya, mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, akan mengkaji," kata Tito. (antara/jpnn)
Kepala desa sedang menjadi sorotan karena menuntut perpanjangan masa jabatan. Ternyata, ini maksud dari tuntutan tersebut.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News