Ternyata Ini Maksud di Balik Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (17/1) untuk mendesak revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu yang dituntut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.
Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Sutoro Eko Yunanto mengungkapkan apa yang menjadi dasar tuntutan para kepala desa itu.
STPMD adalah perguruan tinggi yang konsisten menaruh perhatian pada pembangunan masyarakat desa agar masyarakat di tingkat desa memiliki posisi yang kuat terhadap negara, pasar dan globalisasi.
Menurut Sutoro, usulan itu digaungkan para kepala desa sebagai bentuk negosiasi mereka terhadap pemerintah pusat agar pemerintahan desa bisa lebih berdaulat.
Sutoro menilai kepala desa ingin memulihkan porsi kewenangan mereka sebagai pemimpin yang ditunjuk langsung oleh masyarakat.
"Jangan digeser hanya soal sembilan tahunnya, tetapi soal kedaulatan dan demi kesejahteraan masyarakat desa," kata dia.
Sutoro mengungkapkan bahwa selama ini banyak agenda yang telah dirancang kepala desa berdasarkan hasil musyawarah desa mendapat intervensi dari pemerintah pusat sehingga terpaksa harus diubah, salah satunya dalam pemanfaatan dana desa.
Kepala desa sedang menjadi sorotan karena menuntut perpanjangan masa jabatan. Ternyata, ini maksud dari tuntutan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News