Bawaslu Pantau Caleg Mantan Napi di Kulon Progo

Jumat, 16 Juni 2023 – 19:01 WIB
Bawaslu Pantau Caleg Mantan Napi di Kulon Progo - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Pelaksanaan Pemilu 2024. Foto: Antara

"Hal ini harus kami petakan dan kami pastikan. Kalau pendaftaran belum ada, kami pastikan harus ada pada perbaikan persyaratan bakal caleg," katanya.

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah persyaratan batas usia bakal caleg, yaitu minimal 21 tahun. Caleg juga dilarang memiliki data ganda, misalnya didaftarkan oleh dua partai.

"Ini harus kami pastikan," katanya. (antara/jpnn)

Bawaslu Kulon Progo memantau jika ada caleg mantan narapidana yang mendaftarkan diri untuk bersaing pada Pemilu 2024.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News