Bawaslu Pantau Caleg Mantan Napi di Kulon Progo
Jumat, 16 Juni 2023 – 19:01 WIB
"Hal ini harus kami petakan dan kami pastikan. Kalau pendaftaran belum ada, kami pastikan harus ada pada perbaikan persyaratan bakal caleg," katanya.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah persyaratan batas usia bakal caleg, yaitu minimal 21 tahun. Caleg juga dilarang memiliki data ganda, misalnya didaftarkan oleh dua partai.
"Ini harus kami pastikan," katanya. (antara/jpnn)
Bawaslu Kulon Progo memantau jika ada caleg mantan narapidana yang mendaftarkan diri untuk bersaing pada Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News