Belum Ada Bakal Caleg 2024 yang Mendaftarkan Diri di Gunungkidul
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Partai politik diminta untuk segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran bakal caleg 2024 sudah dibuka sejak 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.
Di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum ada bakal calon anggota DPRD yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemiluhan Umum (KPU) setempat.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan sampai Minggu (7/5) belum ada satu partai politik (parpol) yang menyerahkan berkas pendaftaran.
Dia mengatakan petugas KPU Gunungkidul sudah berkomunikasi dengan penghubung parpol terkait rencana penyerahan berkas pendaftaran bakal anggota DPRD kabupaten. Berdasarkan komunikasi tersebut, parpol sedang berproses melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
"Paling banyak berkaitan dengan syarat untuk bakal calon anggota legislatif karena dalam proses melengkapi sehingga belum bisa didaftarkan ke KPU," katanya.
Meski belum ada yang mendaftar, Andang tetap optimistis 18 partai politik akan menyerahkan dokumen berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD sebelum pendaftaran ditutup karena sudah ada komunikasi dengan perwakilan partai.
Untuk partai yang memiliki kursi di DPRD Gunungkidul, seperti PDI Perjuangan, NasDem, PKS, dan PAN menargetkan proses pendaftaran antara 8-12 Mei 2023. Hal yang sama dinyatakan perwakilan dari partai baru yang siap untuk mengajukan bakal caleg di setiap dapilnya.
“Kepastian untuk pendaftaran bisa konfirmasi ke masing-masing parpol. Yang jelas parpol siap mendaftarkan bacalegnya sebelum pendaftaran ditutup,” katanya.
KPU Gunungkidul belum menerima satu pun berkas pendaftaran bakal caleg 2024. Pendaftaran bakal caleg dibuka sampai 14 Mei 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News