Bawaslu Pantau Caleg Mantan Napi di Kulon Progo
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memantau bakal calon anggota legislatif yang pernah menjalani hukuman pidana.
Mantan napi memang diperbolehkan untuk menjadi caleg, tetapi ada persyarakatan khusus yang harus dilengkapi.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan mereka khawatir kehadiran caleg mantan napi akan menimbulkan sengketa pemilu.
Bawaslu sudah meminta petikan-petikan putusan Pengadilan Negeri Kulon Progo atas nama-nama bakal caleg mantan narapidana yang mendaftar bakal caleg DPRD Kulon Progo.
"Setelah kami cek di internet, tidak semua putusan pidana tidak publikasikan. Untuk itu, kami memastikan data mantan narapidana yang dicantumkan dalam dokumen pendaftaran," katanya.
Selain itu, Bawaslu Kulon Progo juga mencermati Aparatur Sipil Negara (ASN), lurah, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), dan perangkat desa/kalurahan yang mendaftar sebagai caleg.
"Kami sudah meminta panitia pengawas kecamatan untuk mencermati dan teliti. Panwascam sudah menemukan data beberapa bakal caleg tersebut, minimal surat keterangan mengundurkan diri," katanya.
Ria mengatakan persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh bakal caleg dari mereka berpotensi menimbulkan sengketa. Misalnya, tidak lolos karena kekurangan salah satu syarat.
Bawaslu Kulon Progo memantau jika ada caleg mantan narapidana yang mendaftarkan diri untuk bersaing pada Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News