Sebagian Besar Bakal Caleg di Bantul Belum Lolos Memenuhi Syarat

jogja.jpnn.com, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, DIY mengungkapkan bahwa banyak bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Dari total 679 bakal calon anggota legislatif yang mendaftar, hanya 22 orang yang memenuhi syarat. Sisanya, masih harus memperbaiki berkas administrasi yang dikirimkan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Joko Santoso mengatakan ratusan bakal caleg itu berasal dari 18 partai politik. KPU Bantul telah menyelesaikan proses seleksi berkas administrasi dan ditemukan banyak yang belum memenuhi syarat.
"Dari 679 bakal calon anggota DPRD, 657 belum memenuhi syarat administrasi," kata Joko.
Menurut dia, beberapa bakal calon yang belum memenuhi syarat antara lain karena ada perbedaan nama antara yang diunggah dalam sistem pencalonan (Silon) dengan dokumen yang disertakan, pencantuman gelar yang belum disertai dengan fotokopi ijazah yang mendukung gelar tersebut.
Kemudian, foto yang diunggah dalam Silon tidak sesuai dengan ketentuan bahwa merupakan foto terbaru. Selain itu masih ditemukan surat pernyataan bakal calon yang belum ditandatangani, serta belum ditempel materai oleh bakal calon yang bersangkutan.
"Bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 14 hari ke depan," ujar dia.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho berharap partai politik segera memperbaiki dokumen bakal calon anggota DPRD kabupaten. Masa pengajuan perbaikan terbatas mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
KPU Bantul menemukan banyak bakal caleg di daerah itu yang belum memenuhi syarat verfikasi administrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News