Syarat dan Ketentuan Kampanye di Lingkungan Kampus
Selasa, 26 September 2023 – 12:41 WIB
![Syarat dan Ketentuan Kampanye di Lingkungan Kampus - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/12/20/kampus-universitas-gadjah-mada-foto-dok-ugmacid-shhn9-h9qr.jpg)
Ilustrasi - Syarat dan ketentuan berkampanye di lingkungan kampus. Foto: Dok. ugm.ac.id
KPU menegaskan bahwa pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, kecuali atas izin penanggung jawab tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, tanpa menggunakan atribut kampanye dan kampanye di tempat ibadah mutlak dilarang.
Sedangkan untuk lembaga pendidikan, fasilitas yang boleh digunakan untuk kampanye adalah setingkat perguruan tinggi, seperti universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi. (antara/jpnn)
Bawaslu Sleman menerangkan apa saja syarat jika peserta pemilu ingin berkampanye di lingkungan kampus. Simak baik-baik.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News