Begini Kondisi Politik Uang di Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Politik uang merupakan kampanye hitam yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu.
Politik uang selalu menjadi masalah dalam setiap pesta demokrasi di Indonesia karena praktiknya masih sering terjadi meski sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemilu.
Jogja merupakan daerah yang juga tidak luput dari praktik politik uang.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, politik uang di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam posisi rawan sedang.
"Politik uang di Yogyakarta, baik di level provinsi maupun kabupaten kota kerawanannya sedang, artinya dia skornya 1,69," kata Lolly seusai menghadiri Sosialisasi tentang Pengawasan Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Bantul, DIY, di Bantul, Rabu (11/10).
Lolly mengatakan bahwa politik uang dalam kategori sedang berarti praktik tersebut ada di Jogja, tetapi mampu dimitigasi dan ditindak oleh badan pengawas pemilu.
"Dalam konteks ini, untuk Pemilu 2024 dengan posisi rawan sedang, maka kami tetap menginstruksikan jajaran Bawaslu di provinsi maupun kabupaten kota di DIY untuk memberi perhatian sehingga mampu ditekan menjadi rawan rendah," katanya.
Menurut Lolly, praktik politik uang saat ini mengalami metamorfosis yang luar biasa, mulai dari modus, pelaku, dan ragamnya. Bahkan, politik uang bisa terjadi melalui uang elektronik atau digital.
Anggota Bawaslu RI mengungkapkan bagaimana kondisi praktik politik uang di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News