Pembagian Barang Ini Dilarang Saat Kampanye
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Partai politik, pasangan calon presiden dan calon anggota legislatif saat ini sedang aktif berkampanye untuk mendulang suara saat Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sedang mengawasi peserta pemilu agar tak melanggar aturan saat berkampanye.
Bawaslu Kota Yogyakarta mengingatkan agar peserta pemilu tidak menggunakan sembako atau doorprize sebagai alat kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andi Kartala mengatakan pembagian sembako atau doorprize tidak boleh dibagikan kepada peserta kampanye.
Menurut Andi, aturan itu tertuang dalam ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Bahan kampanye pemilu yang tertuang pada ayat (1) disebutkan, antara lain berbentuk selebaran, brosur, poster, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta atribut kampanye lainnya yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kota Yogyakarta, kata dia, telah mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu agar mematuhi regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye.
Meski demikian, Andi mengakui masih menemukan tata cara pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Bawaslu Kota Jogja menegaskan ada barang-barang yang dilarang dibagikan saat masa kampanye Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News