Pembagian Barang Ini Dilarang Saat Kampanye
"Namun, di beberapa titik kampanye, ditemukan adanya upaya pembagian sembako minyak goreng dan doorprize kepada peserta kampanye," ujar dia.
Dalam konteks pengawasan, menurut Andi, Bawaslu Kota Yogyakarta lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024.
Menurut dia, beberapa upaya yang sudah dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran pada tahapan kampanye antara lain mengeluarkan surat imbauan, publikasi iklan layanan masyarakat, selalu berkoordinasi dengan peserta pemilu, kepolisian dan stakeholder terkait.
Selain itu, melakukan sosialisasi dan edukasi terkait regulasi pada tahapan Kampanye di forum-forum tingkat Kecamatan maupun Kota Yogyakarta.
"Diharapkan peserta pemilu dapat menaati semua regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kota Yogyakarta. Bawaslu Kota Yogyakarta juga mendorong peran serta masyarakat dalam turut serta ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu," ujar dia. (antara/jpnn)
Bawaslu Kota Jogja menegaskan ada barang-barang yang dilarang dibagikan saat masa kampanye Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News