Perlakuan Khusus untuk ODGJ Saat Pemungutan Suara

Rabu, 17 Januari 2024 – 20:01 WIB
Perlakuan Khusus untuk ODGJ Saat Pemungutan Suara - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Coklit Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap berhak menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.

Namun, akan ada perlakuan khusus dari panitia pemilihan dan pemerintah setempat kepada ODGJ.

Salah satu perlakuan khususnya adalah menyiapkan pendamping yang akan menemani mereka menggunakan hak pilih di bilik suara.

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih mengatakan pendamping yang ditunjuk antara lain orang tua atau keluarga pengganti di masing-masing panti atau balai rehabilitasi.

"Baik itu (ODGJ) di panti pemerintah maupun panti swasta, kami sudah meminta untuk semua didampingi. Jadi, nanti ada perlakuan khusus buat mereka saat pemilihan," kata Endang.

Menurut Endang, hingga saat ini tercatat tidak kurang dari 350 ODGJ di sejumlah balai rehabilitasi dan penampungan milik Pemerintah Provinsi DIY.

Sebagai warga negara, Endang menegaskan bahwa ODGJ memiliki hak pilih sehingga mereka harus difasilitasi tanpa ada diskriminasi.

Dia juga berharap seluruh ODGJ mau menggunakan hak mereka di bilik suara pada 14 Februari 2024 alias tidak menjadi golongan putih (golput).

Orang dengan gangguan jiwa atau disabilitias mental akan mendapat perlakuan khusus saat pemungutan suara Pemilu 2024.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News