Perlakuan Khusus untuk ODGJ Saat Pemungutan Suara

Rabu, 17 Januari 2024 – 20:01 WIB
Perlakuan Khusus untuk ODGJ Saat Pemungutan Suara - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Coklit Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami sarankan, ya, harus memilih dengan kemampuan masing-masing mereka karena orang dengan gangguan jiwa itu bukan berarti mereka tidak tahu apa-apa," jelasnya.

Menurut Endang, setiap ODGJ memiliki level gangguan jiwa yang berbeda, mulai dari bisa beraktivitas secara mandiri hingga yang membutuhkan bantuan orang lain.

"Mereka kan pasti sudah ketergantungan dengan semua obat supaya mereka bisa sadar," ujar Endang.

Dinsos DIY segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DIY terkait kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) terdekat bagi ODGJ pemilih.

Anggota KPU DIY Sri Surani menyebutkan sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau ODGJ di sejumlah wilayah di Yogyakarta telah tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Penetapan DPT untuk ODGJ, kata Rani, telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kalau (ODGJ) yang di jalan-jalan, kami tidak tahu identitasnya. Yang pasti pendataan berbasis KTP," ujar koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY.

Dia menyatakan pemenuhan hak pilih ODGJ pada pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa. (antara/jppn)

Orang dengan gangguan jiwa atau disabilitias mental akan mendapat perlakuan khusus saat pemungutan suara Pemilu 2024.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News