Tempat-Tempat Ini Terlarang untuk Kampanye Terbuka

Kamis, 18 Januari 2024 – 10:15 WIB
Tempat-Tempat Ini Terlarang untuk Kampanye Terbuka - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Kampanye terbuka. Foto: dok pribadi for JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tahapan kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta Pemilu 2024 akan dimulai sejak 21 Januari 2024.

Namun, tidak semua tempat bisa dijadikan lokasi kampanye terbuka karena akan diikuti oleh jumlah massa yang banyak.

Di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada beberapa tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai lokasi kampanye terbuka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Bantul Joko Santosa mengatakan tempat terlarang itu adalah yang akses keluar masuknya sulit, misalnya di Stadion Sultan Agung Bantul, Stadion Dwi Windu, Lapangan Sumberagung.

Menurut dia, beberapa lokasi tersebut memang tidak direkomendasikan oleh kepolisian untuk kegiatan kampanye rapat umum bagi peserta pemilu karena pertimbangan keamanan dan gesekan yang dapat mengganggu ketertiban.

"Dikarenakan ada faktor-faktor keamanan yang teman-teman kepolisian yang tahu. Jadi, ada beberapa tempat yang tidak direkomendasikan oleh kepolisian. Kalau jumlahnya ada empat lokasi yang tidak direkomendasikan," katanya.

Joko mengataka mereka juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarahan dan kecamatan untuk merumuskan tempat-tempat terlarang itu.

"Ada catatan dari teman-teman kepolisian dan belajar dari pemilu 2019. Mudah-mudahan tidak ada gesekan, yang penting nanti kami atur jadwal kampanye, misalnya paslon ini jam berapa, selesai jam berapa, itu yang perlu kami antisipasi," katanya.

Beberapa tempat di Bantul, DIY terlarang untuk digunakan sebagai lokasi kampanye terbuka peserta Pemilu 2024.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News