Tempat-Tempat Ini Terlarang untuk Kampanye Terbuka

Kamis, 18 Januari 2024 – 10:15 WIB
Tempat-Tempat Ini Terlarang untuk Kampanye Terbuka - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Kampanye terbuka. Foto: dok pribadi for JPNN

Lebih lanjut Joko mengatakan koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan dalam penentuan lokasi kampanye juga untuk memastikan pemakaian lapangan untuk kampanye. Hal tersebut dikarenakan kegiatan kampanye pemilu juga diatur dalam undang-undang.

"Kami berterima kasih terkait lapangan yang dapat digunakan untuk kampanye karena saat ini dari lapangan desa yang ada 80 persen diperbolehkan," katanya.

Dia juga mengatakan untuk detail lokasi lapangan dan jadwal pelaksanaan kampanye, KPU Bantul akan menyesuaikan dengan jadwal kampanye dari KPU RI yang diturunkan melalui KPU provinsi.

"Untuk wilayah DIY masuk zona B. Nantinya metode berdasarkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden dan diikuti parpol pengusung. Kami berharap jadwal kampanye nanti bisa dipatuhi," katanya. (antara/jpnn)

Beberapa tempat di Bantul, DIY terlarang untuk digunakan sebagai lokasi kampanye terbuka peserta Pemilu 2024.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News