Syarat Lokasi Kampanye Terbuka di Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pada 21 Januari mendatang partai politik dan peserta Pemilu 2024 akan diizinkan untuk menggelar kampanye terbuka yang bisa dihadiri oleh massa dengan jumlah yang banyak.
Namun, tidak semua tempat boleh menjadi lokasi kampanye terbuka. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memetakan di mana saja lokasi yang diizinkan menjadi tempat kampanye terbuka.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani mengatakan hasil pemetaan itu akan keluar dalam bentuk surat keputusan Ketua KPU DIY.
Baca Juga:
Menurut Rani, syarat utama tempat yang bisa jadi lokasi kampanye terbuka, antara lain harus mamiliki akses yang mudah dan tidak melewati jalur yang dinilai rawan gesekan masyarakat.
"Teman-teman di kepolisan yang tahun situasi politik dan kondisi masyarakat terkini. Itu yang harus kami dengarkan," kata dia.
Dalam waktu dekat, KPU DIY bakal meminta saran dan pandangan dari pemangku kepentingan terkait mulai, dari Polda DIY hingga polres kabupaten/kota, Kesbangpol, Satpol PP, termasuk lembaga yang menaungi pemerintah desa di DIY.
Rani menuturkan sejumlah lokasi kampanye terbuka pada Pemilu 2019 akan digunakan sebagai acuan bersama.
"Kami akan tetap mendengar alasan keamanan dan seperti apa kondisi di lapangan. Berkaitan tempat tersebut yang punya mitigasi kan teman-teman di keamanan. Kami akan sama-sama merumuskan mana yang terbaik," ujar dia.
KPU DIY sedang memetakan di mana saja lokasi yang bisa dipakai sebagai tempat kampanye terbuka. Ada syarat yang harus dipenuhi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News