Syarat Lokasi Kampanye Terbuka di Jogja
Koordinasi pemetaan lokasi dijadwalkan pada Senin (15/1). Jika membuahkan hasil, surat keputusan akan segera terbit.
Menurut dia, hingga saat ini KPU DIY masih menunggu jadwal kampanye terbuka dari KPU RI sebagai acuan jadwal di level provinsi dan kabupaten/kota.
"Rapat umum biasanya yang banyak pakai capres-cawapres. Tentu harus di pusat membuat jadwal di daerah, kemudian provinsi menentukan di kabupaten/kota agar tidak terjadi benturan," kata dia.
Dia berharap kampanye terbuka yang dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 berlangsung tertib dan adil dengan mengacu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Meski PKPU tidak mengatur jumlah maksimal peserta kampanye rapat umum, menurut dia, pelaksanaanya harus tetap memperhatikan daya tampung tempat.
"Aturannya masih sama, anak-anak tidak boleh diajak karena kampanye diperuntukkan bagi orang yang sudah memiliki hak pilih. Membawa anak bisa masuk pelanggaran," ucap Rani. (antara/jpnn)
KPU DIY sedang memetakan di mana saja lokasi yang bisa dipakai sebagai tempat kampanye terbuka. Ada syarat yang harus dipenuhi.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News