15 Lokasi di Kulon Progo Boleh Dipakai untuk Kampanye Terbuka
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Partai politik dan peserta Pemilu 2024 saat ini boleh menggelar rapat umum atau kampanye terbuka sampai 7 Februari mendatang.
Di Kabupaten Kulon Progo, DIY, ada 15 tempat yang boleh untuk menggelar kampanye terbuka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana mengatakan tempat-tempat yang boleh menjadi lokasi kampanye terbuka, antara lain Alun-alun Wates, Halaman Stadion Cangkring, Taman Budaya Kulon Progo, Lapangan Pencengan Temon, dan Lapangan Bendungan Wates.
Lalu, Lapangan Tayuban Panjatan, Lapangan Klampok Galur, Lapangan Jatirejo Lendah, Lapangan Sukoreno Sentolo, dan Lapangan Pengasih.
Lima lainnya adalah Lapangan Anjir Kokap, Lapangan Pendowoharjo Girimulyo, Lapangan Kembang Nanggulan, Lapangan Sidowayah Samigaluh, dan Lapangan Dekso Kalibawang.
"Peserta pemilu wajib mendapatkan izin dari Polres Kulon Progo jika hendak menggunakan lokasi yang sudah ditetapkan tersebut," kata Budi pada Senin (22/1).
Budi mengatakan surat izin ke Polres Kulon Progo juga perlu ditembuskan ke KPU dan Bawaslu setempat.
"Hal ini sudah kami sampaikan kepada penghubung partai politik saat melakukan konsolidasi pelaksanaan kampanye terbuka," katanya.
KPU Kulon Progo telah menetapkan bahwa 15 lokasi ini boleh diugakan untu menggelar kampanye terbuka partai politik atau calon presiden.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News