Kegiatan yang Dilarang Saat Kampanye Terbuka

Senin, 22 Januari 2024 – 12:03 WIB
Kegiatan yang Dilarang Saat Kampanye Terbuka - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Kampanye terbuka. Foto: dok pribadi for JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Partai politik dan peserta Pemilu 2024 saat ini boleh menggelar rapat umum atau kampanye terbuka sampai 10 Februari 2024

Selama pelaksaan kampanye terbuka, ada beberapa hal yang dilarang.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memantau setiap kampanye terbuka yang digelar di daerah itu.

Ketua Bawaslu Bantul Didik J Nugroho mengatakan dalam melaksanakan kampanye terbuka peserta pemilu dilarang melibatkan anak-anak, melibatkan unsur TNI/Polri, ASN maupun perangkat kelurahan sebagai peserta kampanye.

"Selain itu, peserta kampanye juga dilarang menggunakan knalpot brong. Pada saat kampanye pertemuan terbatas masih ditemukan anak-anak di lokasi kampanye dan penggunaan knalpot brong oleh peserta kampanye," katanya.

Selama pelaksanaan kampanye terbuka, kata Didik, pelaksana kampanye boleh membagikan bahan kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, misalnya stiker, kaos, kalender, selebaran, dan sebagainya.

"Pelaksana kampanye rapat umum diminta juga mendaftarkan juru kampanye yang akan tampil dalam rapat umum tersebut," katanya.

Didik mengatakan petugas Bawaslu akan selalu hadir dan memantau pelaksanaan kampanye terbuka.

Peserta Pemilu 2024 boleh menggelar kampanye terbuka sampai 10 Februari 2024. Namun, ada beberapa hal yang dilarang.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News