Kegiatan yang Dilarang Saat Kampanye Terbuka

Senin, 22 Januari 2024 – 12:03 WIB
Kegiatan yang Dilarang Saat Kampanye Terbuka - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Kampanye terbuka. Foto: dok pribadi for JPNN

"Bawaslu Bantul sendiri memastikan akan mengawasi langsung dan melekat setiap kampanye rapat umum yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bantul," kata dia.

Menurut Didik, pengawasan secara langsung pada kegiatan kampanye rapat umum untuk memastikan peserta Pemilu baik partai politik maupun tim kampanye calon mematuhi prosedur dan peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum dalam kampanye metode rapat umum.

"Pengawasan kampanye akan melibatkan semua unsur pengawas mulai dari pengawas tingkat desa, pengawas tingkat kecamatan, sampai dengan pengawas tingkat kabupaten," katanya. (antara/jpnn)

Peserta Pemilu 2024 boleh menggelar kampanye terbuka sampai 10 Februari 2024. Namun, ada beberapa hal yang dilarang.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News