Tahapan Krusial dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024
Komara juga mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sesuai dengan pilihan terbaiknya masing-masing.
"Menjadi pemilih cerdas, berani menolak dan melawan segala bentuk money politic, dan tidak memfoto atau video saat mencoblos di dalam bilik suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, DIY periode 2013-2018 tersebut.
Sementara itu, anggota JaDI DIY yang juga mantan pimpinan Bawaslu RI Endang Widatiningtyas mengatakan pemilu adalah sarana integrasi bangsa Indonesia dan merupakan sarana pergantian kekuasaan yang konstitusional dan beradab.
Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaannya diharapkan tidak sekadar untuk memenuhi rutinitas lima tahunan belaka, tetapi haruslah tegak lurus mengacu pada azas pemilu.
"Yaitu langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil (luber jurdil) dan prinsip Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," katanya.
Anggota JaDI DIY lainnya Syachruddin mengatakan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat, pihaknya mengimbau kepada lembaga penyelenggara pemilu baik jajaran KPU dan Bawaslu di wilayah DIY agar bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan imparsialitas.
"Serta menjauhkan diri dari perbuatan yang mengarah pada potensi pelanggaran pemilu, malaadministrasi dan atau manipulasi, dan memperhatikan tahapan-tahapan krusial dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara," kata mantan Anggota KPU Bantul tersebut. (antara/jpnn)
Ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Apa saja?
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News