PSHK UII Dukung Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Sebelumnya, pada Kamis (29/2) lalu MK mengabulkan sebagian permohonan judicia review dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang parliamentary threshold empat persen.
Dalam putusan No: 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa parliamentary threshold empat persen harus dirumuskan ulang oleh pembuat undang-undang dan akan berlaku pada Pemilu 2029.
Peneliti PSHK UII Yuniar Riza Hakiki menilai bahwa ambang batas empat persen memang harus diubah untuk mencegah banyaknya suara rakyat yang terbuang karena tidak mampu dikonversi untuk menjadi kursi parlemen.
"MK memurnikan kembali keberlakuan prinsip kedaulatan rakyat, hak politik, keadilan Pemilu, dan kepastian hukum," kata Yuniar dalam keterangan resminya pada Sabtu (2/3).
PSHK UII menegaskan bahwa perumusan ambang batas parlemen harus didesain agar berkelanjutan dan mewujudkan penyerderhanaan partai politik.
"Perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," kata dia.
PSHK UII mendorong agar pembuat undang-undang agar segera mengeksekusi putusan MK. MK juga diminta untuk memantau pembentukan aturan baru tentang ambang batas agar tidak melenceng dari putusan yang telah ditetapkan.
MK memutuskan bahwa ambang batas parmelem empat persen harus diubah untuk Pemilu 2029. PSHK UII setuju dengan putusan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News