PSHK UII Dukung Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Sabtu, 02 Maret 2024 – 10:40 WIB
PSHK UII Dukung Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen - JPNN.com Jogja
Putusan MK tentang ambang batas parlemen Pemilu 2029. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Sebelumnya, pada Kamis (29/2) lalu MK mengabulkan sebagian permohonan judicia review dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang parliamentary threshold empat persen.

Dalam putusan No: 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa parliamentary threshold empat persen harus dirumuskan ulang oleh pembuat undang-undang dan akan berlaku pada Pemilu 2029.

Peneliti PSHK UII Yuniar Riza Hakiki menilai bahwa ambang batas empat persen memang harus diubah untuk mencegah banyaknya suara rakyat yang terbuang karena tidak mampu dikonversi untuk menjadi kursi parlemen.

"MK memurnikan kembali keberlakuan prinsip kedaulatan rakyat, hak politik, keadilan Pemilu, dan kepastian hukum," kata Yuniar dalam keterangan resminya pada Sabtu (2/3).

PSHK UII menegaskan bahwa perumusan ambang batas parlemen harus didesain agar berkelanjutan dan mewujudkan penyerderhanaan partai politik.

"Perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," kata dia.

PSHK UII mendorong agar pembuat undang-undang agar segera mengeksekusi putusan MK. MK juga diminta untuk memantau pembentukan aturan baru tentang ambang batas agar tidak melenceng dari putusan yang telah ditetapkan.

MK memutuskan bahwa ambang batas parmelem empat persen harus diubah untuk Pemilu 2029. PSHK UII setuju dengan putusan tersebut.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia