PSHK UII Dukung Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Sebelumnya, Hakim dan Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan menegaskan bahwa mereka tidak menghapus parliamentary threshold.
Enny menjelaskan MK meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.
"Putusan 116/PUU-XXI/2023 tidak meniadakan threshold, sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan bahwa threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional," ucap Enny.
MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen sepatutnya ditentukan dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif. Hal ini untuk meminimalisasi ketidakproporsionalan dalam konversi hasil pemilu.
"Dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang makin tinggi sehingga menyebabkan banyak suara sah yang terbuang. Sistem proporsional yang digunakan, tetapi hasil pemilunya tidak proporsional," tutur Enny.
Enny juga menjelaskan bahwa pasal yang digugat oleh Perludem, yakni Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu perihal ambang batas parlemen, tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.
"Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut," ucap Enny menjelaskan. (mar3/jpnn)
MK memutuskan bahwa ambang batas parmelem empat persen harus diubah untuk Pemilu 2029. PSHK UII setuju dengan putusan tersebut.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News